Jakarta, Berita Lembaga Sertifikasi Profesi Pemberdayaan Masyarakat Pendamping Desa (LSP PMPD) Jakarta, Online : Pada ranggal 19 Januari 2026 Direktur LSP PMPD Ibu DR. Dewi Rahayu mengundang rapat bertempat di Kantor TUK Jl. Ahmad Yani No 69-70 Cempaka Putih Jakarta Pusat. Rapat dipimpin Oleh Direktur LSP PMPD Ibu DR. Dewi Rahayu yang didampingi Oleh salah satu Wakil Direktur Ibu Enny Handayani, dan dihadiri Oleh Ketua Komite Skema Ibu Rosita Noernaith, Manajer Administrasi Bapak Widarto Mulyo dan beberapa Asesor Kompetensi dilingkungan LSP PMPD. Kegiatan ini melanjutkan pembahasan tentang penyusunan Skema yang untuk menyiapkan pendamping-pendaping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang Kompeten agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berhasil dan memberi manfaat terhadap kesejahteraan masyarakat. Skema yang disusun diarahkan untuk menguji kompetensi jabatan Asisten Bisnis (Business Asistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Latar belakang disusunnya Skema ini adalah: 1. Untuk mendukung kebutuhan pendampingan telah diterbinkan SKKNI Nomor 181 Tahun 2017 untuk profesi Pendamping di Bidang Pendamping UMKM, yang dapat digunakan oleh Lembaga sertifikasi profesi; 2. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menegaskan pendampingan kepada Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; 3. Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tersebut telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun Anggaran 2025; 4. Asisten Bisnis (Business Assistant) ditugaskan untuk membantu proses pemberdayaan dan pengembangan usaha koperasi di tingkat desa atau kelurahan yang ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan perjanjian kerja oleh Kementerian Koperasi, dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memberdayakan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP); 5. Skema Sertifikasi Asisten Bisnis (Business Assistant) KDPMP ini disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi sumber daya manusia Asisten Bisnis (Business Assistant) KDPMP; 6. Skema Sertifikasi ini disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Bidang Pendamping Usaha Koperasi, Mikro, Kecil, dan Menengah yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang. 7. Skema Sertifikasi ini disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Bidang Pendamping Usaha Koperasi, Mikro, Kecil, dan Menengah yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang. 8. Skema sertifikasi ini disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pemberdayaan Masyarakat Pendamping Desa. 9. Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi maupun penyelenggaraan penilaian kompetensi dan sertifikasi Pendamping UMKM, yang dalam hal ini dengan penyebutan jabatan Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 10. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja desa /kelurahan, kabupaten/ kota, serta nasional, regional, dan internasional di Bidang Pendamping Usaha Koperasi, Mikro, Kecil, dan Menengah. @Admin
Diterbitkan pada: 21 Januari 2026
Oleh: Super Admin