Syarat Sertifikasi
I. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi (TAPM Prov)
- Pendidikan minimal Strata 1 (S-1) atau sederajat semua bidang ilmu;
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh) tahun untuk Strata 1 (S-1) atau 5 (lima) tahun untuk Strata 2 (S-2);
- Memiliki sertifikat pelatihan/bimtek/workshop bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.
- Dokumen :
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
· Fotokopi KTP
· Pas foto berwarna latar merah ukuran (4x6) jumlah 2 (dua) lembar
· Fotokopi ijazah terakhir
· Surat pengalaman kerja
· Fotokopi sertifikat pelatihan
· CV atau daftar riwayat hidup
5 Ujian Sertifikasi:
· Tes tertulis
· Wawancara kompetensi
· Uji praktik (jika diperlukan)
6. Biaya Sertifikasi :
Biaya sertifikasi untuk Skema Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
II. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/ Kota (TAPM Kab/Kota)
- Pendidikan minimal Strata 1 (S-1) atau sederajat semua bidang ilmu;
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh) tahun untuk Strata 1 (S-1) atau 5 (lima) tahun untuk Strata 3 (S-2);
- Memiliki sertifikat pelatihan/bimtek/workshop bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.
- Dokumen :
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
· Fotokopi KTP
· Pas foto berwarna latar merah ukuran (4x6) jumlah 2 (dua) lembar
· Fotokopi ijazah terakhir
· Surat pengalaman kerja
· Fotokopi sertifikat pelatihan
· CV atau daftar riwayat hidup
5. Ujian Sertifikasi:
· Tes tertulis
· Wawancara kompetensi
· Uji praktik (jika diperlukan)
6. Biaya Sertifikasi :
Biaya sertifikasi untuk Skema Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
III. Tenaga Pendamping Desa (TPD)
1. Pendidikan minimal Deploma III (D-III) atau sederajat semua bidang ilmu;
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Deploma III (D-III) atau 2 (dua) tahun untuk Strata Satu (S-1);
3. Memiliki sertifikat pelatihan/bimtek/workshop bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.
4. Dokumen :
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
· Fotokopi KTP
· Pas foto berwarna latar merah ukuran (4x6) jumlah 2 (dua) lembar
· Fotokopi ijazah terakhir
· Surat pengalaman kerja
· Fotokopi sertifikat pelatihan
· Daftar riwayat hidup
5. Ujian Sertifikasi:
· Tes tertulis
· Wawancara kompetensi
· Uji praktik (jika diperlukan)
6. Biaya Sertifikasi :
Biaya sertifikasi untuk Skema Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
IV. Tenaga Pendamping Lokal Desa (TPLD)
1. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat ;
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Dokumen :
· Fotokopi KTP
· Pas foto berwarna latar merah ukuran (4x6) jumlah 2 (dua) lembar
· Fotokopi ijazah terakhir
· Surat pengalaman kerja
· Daftar riwayat hidup
4. Ujian Sertifikasi:
· Tes tertulis
· Wawancara kompetensi
· Uji praktik (jika diperlukan)